slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Purnama Irawan by Purnama Irawan
27-04-2025 18:59:34
in Berita Utama, Pandeglang
Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy saat menjalani persidangan di PN Pandeglang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Terdakwa Willy sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa.

Pada saat itu Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

Baca Juga :

Awasi Program MBG di Pandeglang, Fraksi Golkar Apresiasi Kejari 

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar

Perlindungan Alam Prioritas Utama, Petugas TNUK Jalankan Tugas Patroli Saat Lebaran

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis bebas terdakwa Willy yang berasal dari pemburu liar yang melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi yang sudah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 5 Mei 2023.

Sedangkan putusan berbeda terhadap pembeli Cula Badak Jawa oleh terdakwa Willy.

Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti turut serta memperjualbelikan Cula Badak Jawa.

Menurut Majelis Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2024 dan MA mengeluarkan putusan membatalkan vonis bebas pada tanggal 15 April 2025.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung atas pembatalan hukuman vonis bebas Willy.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 27 April 2025.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa yang terancam punah.

“Willy ditangkap oleh pihak berwenang setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan,” katanya.

Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, Ardi menerangkan, JPU Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.

“Kami bersyukur dengan upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa berhasil di segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dan keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa langka,” katanya.

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

Tags: badak jawacula badakhakimjaksaKejaksaanMahkamah Agungpengadilan negeriperdagangan ilegalsatwa langkaTNUKvonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Resmikan Rumah Ibadah Khonghucu Kwan Kong Bio Lithang Bukit Ni Makin di Panongan

Next Post

Utamakan Jalan dan Sarana Pendidikan, Wabup Pandeglang Akan Coret Anggaran Rehab Rumdin

Related Posts

Awasi Program MBG di Pandeglang, Fraksi Golkar Apresiasi Kejari 
Pandeglang

Awasi Program MBG di Pandeglang, Fraksi Golkar Apresiasi Kejari 

by Purnama Irawan
Minggu, 14 Juni 2026 07:48

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melakukan...

Read moreDetails

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar

Perlindungan Alam Prioritas Utama, Petugas TNUK Jalankan Tugas Patroli Saat Lebaran

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

Kajari Tangerang Lantik Kasi Intel dan Kasi Pidum Baru

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Jalankan Program Pagar Sosial, TNUK Bagikan 176 Paket Bantuan untuk Korban Banjir

Mitigasi Konflik Satwa dan Manusia, TNUK Lepasliarkan Buaya Seberat 200 Kilogram

Ungkap Kasus Rokok Ilegal, Kejari Lebak Amankan Rp 1,3 Miliar

Next Post
Utamakan Jalan dan Sarana Pendidikan, Wabup Pandeglang Akan Coret Anggaran Rehab Rumdin

Utamakan Jalan dan Sarana Pendidikan, Wabup Pandeglang Akan Coret Anggaran Rehab Rumdin

10 Student-Athlete dan Dua Pelatih Terbaik dari Banten Siap Bersaing pada Kopi Good Day DBL Camp 2025 di Jakarta

10 Student-Athlete dan Dua Pelatih Terbaik dari Banten Siap Bersaing pada Kopi Good Day DBL Camp 2025 di Jakarta

Waspadai Fimosis, Penyebab Tersembunyi Berat Badan Anak Sulit Naik

Waspadai Fimosis, Penyebab Tersembunyi Berat Badan Anak Sulit Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak