slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Purnama Irawan by Purnama Irawan
27-04-2025 18:59:34
in Berita Utama, Pandeglang
Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy saat menjalani persidangan di PN Pandeglang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Terdakwa Willy sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa.

Pada saat itu Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

Baca Juga :

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar

Perlindungan Alam Prioritas Utama, Petugas TNUK Jalankan Tugas Patroli Saat Lebaran

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

Kajari Tangerang Lantik Kasi Intel dan Kasi Pidum Baru

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis bebas terdakwa Willy yang berasal dari pemburu liar yang melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi yang sudah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 5 Mei 2023.

Sedangkan putusan berbeda terhadap pembeli Cula Badak Jawa oleh terdakwa Willy.

Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti turut serta memperjualbelikan Cula Badak Jawa.

Menurut Majelis Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2024 dan MA mengeluarkan putusan membatalkan vonis bebas pada tanggal 15 April 2025.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung atas pembatalan hukuman vonis bebas Willy.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 27 April 2025.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa yang terancam punah.

“Willy ditangkap oleh pihak berwenang setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan,” katanya.

Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, Ardi menerangkan, JPU Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.

“Kami bersyukur dengan upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa berhasil di segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dan keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa langka,” katanya.

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

Tags: badak jawacula badakhakimjaksaKejaksaanMahkamah Agungpengadilan negeriperdagangan ilegalsatwa langkaTNUKvonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Resmikan Rumah Ibadah Khonghucu Kwan Kong Bio Lithang Bukit Ni Makin di Panongan

Next Post

Utamakan Jalan dan Sarana Pendidikan, Wabup Pandeglang Akan Coret Anggaran Rehab Rumdin

Related Posts

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar
Berita Utama

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar

by Adam Fadillah
Rabu, 8 April 2026 14:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram di Perairan Merak, Kota...

Read moreDetails

Perlindungan Alam Prioritas Utama, Petugas TNUK Jalankan Tugas Patroli Saat Lebaran

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

Kajari Tangerang Lantik Kasi Intel dan Kasi Pidum Baru

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Jalankan Program Pagar Sosial, TNUK Bagikan 176 Paket Bantuan untuk Korban Banjir

Mitigasi Konflik Satwa dan Manusia, TNUK Lepasliarkan Buaya Seberat 200 Kilogram

Ungkap Kasus Rokok Ilegal, Kejari Lebak Amankan Rp 1,3 Miliar

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Bidang Datun Kejati Banten Selamatkan Risiko Kerugian Negara Rp202,383 Miliar Selama 2025

Next Post
Utamakan Jalan dan Sarana Pendidikan, Wabup Pandeglang Akan Coret Anggaran Rehab Rumdin

Utamakan Jalan dan Sarana Pendidikan, Wabup Pandeglang Akan Coret Anggaran Rehab Rumdin

10 Student-Athlete dan Dua Pelatih Terbaik dari Banten Siap Bersaing pada Kopi Good Day DBL Camp 2025 di Jakarta

10 Student-Athlete dan Dua Pelatih Terbaik dari Banten Siap Bersaing pada Kopi Good Day DBL Camp 2025 di Jakarta

Waspadai Fimosis, Penyebab Tersembunyi Berat Badan Anak Sulit Naik

Waspadai Fimosis, Penyebab Tersembunyi Berat Badan Anak Sulit Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu, 2 Mei 2026 10:06
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15
Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu, 2 Mei 2026 10:06
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 10:06

Ilustrasi penangkapan pengedar Tramadol dan Hexymer. (AI)

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 09:52

Ilustrasi pencurian sepeda motor dinas polisi di Mapolda Banten. (AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak