PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Terdakwa Willy sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa.
Pada saat itu Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis bebas terdakwa Willy yang berasal dari pemburu liar yang melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi yang sudah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 5 Mei 2023.
Sedangkan putusan berbeda terhadap pembeli Cula Badak Jawa oleh terdakwa Willy.
Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti turut serta memperjualbelikan Cula Badak Jawa.
Menurut Majelis Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.
Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2024 dan MA mengeluarkan putusan membatalkan vonis bebas pada tanggal 15 April 2025.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung atas pembatalan hukuman vonis bebas Willy.
“Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 27 April 2025.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” katanya.
Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa yang terancam punah.
“Willy ditangkap oleh pihak berwenang setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan,” katanya.
Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, Ardi menerangkan, JPU Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.
“Kami bersyukur dengan upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa berhasil di segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dan keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa langka,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











