LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak angkat bicara seorang ibu yang diminta mengganti rugi meja dan kursi sekolah senilai Rp400 ribu di SD Negeri 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menanggappi kejadian tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dindik Lebak, Hadi Mulya menyampaikan, pihak sekolah tidak pernah memaksa atau memberikan instruksi resmi untuk mengganti kerusakan meja dan kursi sekolah. Menurutnya, persoalan ini lebih pada bentuk salah komunikasi antara pihak orang tua dan guru kelas.
“Jadi itu Kepala Sekolah SDN Pasir Tangkil, menyampaikan bahwa sering ada kerusakan meja dan kursi di kelas. Terus kepala sekolah mengimbau ke orang tua murid supaya anaknya jangan terlalu nakal melalui grup WhatsApp,” kata Hadi dihubungi melalui telepon, Rabu 30 April 2025.
Hadi menjelaskan, imbauan yang di sampaikan kepala sekolah disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp yang akhirnya menjadi salah komunikasi antara orang tua dan kepala sekolah.
“Cuma orang tuanya yang ini, salah mentafsirkan WA tersebut. Yang akhirnya dia bawa-bawa kursi dan meja. Saya udah dapet laporan tadi pagi dan lagi dilacak permasalahannya seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan pada prinsipnya, tidak ada aturan yang mewajibkan wali murid untuk mengganti kerusakan fasilitas sekolah dengan uang. Ia menyebutkan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya bersama jajaran mendatangi kediaman orang tua murid.
“Ternyata Bapak Bupati sudah kesana. Bapak Bupati dengan saya ada di sana, jadi memang saya juga cukup prihatin atas hal ini,” terangnya.
Hadi menambahkan kedepan bahwa setiap informasi tidak boleh disampaikan melalui media sosial salah satunya WhatsApp yang dapat disalah artikan.
“Makanya kami damaikan kedua orang ini, baik orang tua murid maupun ketua sekolahnya. Jadi kita perlihatkan bahwa permasalahan ini sudah tidak boleh berlanjut lagi. Bahwa nanti adapun sesuatu itu bentuknya dalam bentuk surat, tidak boleh dalam bentuk WA,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk tidak mengambil keputusan sepihak terkait pembiayaan, termasuk penggantian kerusakan barang, tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan orang tua.
Editor: Bayu Mulyana











