SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kholid (41) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak, Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Rabu 7 Mei 2025.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sek**al terhadap santriwatinya. “Dituntut 19 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan,” kata JPU Selamet, Kamis 8 Mei 2025.
Menurut Selamet, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang dianggap terbukti Pasal 81 ayat (3),” ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial SL (17) melaporkan perbuatan Kholid kepada keluarganya pada November 2024 lalu.
Perempuan asal Binuang, Kabupaten Serang ini sebelumnya sempat hamil dan merahasiakan perbuatan tersangka sejak tahun 2023 lalu. “Korban ini digauli KH (Kholid-red) pada Juni 2023 lalu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan SL, terdapat dua santriwati lain yang juga mendapatkan perbuatan tak bermoral dari Kholid. Keduanya, SP (18) dan M (22). Kedua perempuan muda ini juga berasal dari Binuang. “Kedua korban ini dicabuli dan disetubuhi pada tahun 2022 lalu. Khusus SP dia empat kali disetubuhi, sedangkan M lima kali dicabuli,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, modus persetubuhan dan pencabulan Kholid dengan meminta para korbannya membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan. “Modusnya ada yang diminta buat pengobatan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











