SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran makan dan minum (mamin) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan senilai Rp1,89 miliar.
Temuan ini didapati dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024.
Yang mana, alokasi mamin itu dianggarkan sebelum kedua RSUD plat merah itu beroperasi. Belanja dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banten melalui dua penyedia, yakni CV DPS dan CV PBS.
BPK menemukan bahan makanan yang dibeli memiliki tanggal kadaluarsa yang dekat, termasuk produk susu UHT yang akan kadaluarsa pada Juni 2025. Hal ini tentu menjadi potensi kerugian negara.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah tidak menampik adanya temuan dari BPK itu.
“Itu temuan 2024, bukan 2025,” kata Dimyati, Senin 19 Mei 2025.
Dimyati menyebut jika temuan yang menyebabkan kerugian negara itu sudah diselesaikan. Hal ini pun akan menjadi evaluasi bagi pihaknya.
“Sudah diselesaikan oleh Dinas Kesehatan, dan rumah sakit sendiri. Ini jadi catatan bagi kita, jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya.
Reporter : Yusuf Permana
editor: Agung S Pambudi











