SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -Anggaran Makan dan Minum (Mamin) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan tahun angaran 2024 menjadi temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. BPK menemukan ada kejanggalan hingga dugaan mark up.
Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa pengadaan mamin untuk RSUD Cilograng dan RSUD Labuan senilai Rp1,89 miliar dilakukan saat rumah sakit tersebut belum mulai beroperasi. Belanja dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banten melalui dua penyedia, yakni CV DPS dan CV PBS.
Lembaga audit negara tersebut juga menemukan adanya markup harga dalam pengadaan mamin. Harga barang dalam kontrak lebih tinggi dibanding harga pasar dengan selisih mencapai Rp251,7 juta.
Padahal, dua RSUD plat merah itu hingga bulan Mei 2025 ini belum juga beroperasi. Malah rekrutmen pegawai yang baru dibuka belakangan ini menuai banyak permasalahan.
“Aset tetap berupa gedung dan peralatan medis serta Belanja Barang pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng belum dimanfaatkan,” tulis laporan BPK yang dikutip Radar Banten, Senin 19 Mei 2025.
Mirisnya, bahan makanan yang dibeli memiliki tanggal kadaluarsa yang dekat, termasuk produk susu UHT yang akan kadaluarsa pada Juni 2025. Hal ini tentu menjadi potensi kerugian negara.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk segera memanfaatkan Aset Tetap Gedung dan Peralatan Medis pada RSUD Labuan dan RSUD
Cilograng.
“Serta belanja pendukung pelayanan kesehatan berupa obat, BMHP, bahan makan dan minum pasien, serta SIMRS,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











