CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari penggugat terkait lahan eks Mal Matahari.
Meski putusan kasasi telah dimenangkan Pemkot Cilegon, sejumlah penghuni toko di lokasi tersebut masih bertahan.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziyah mengatakan, Pemkot telah memenangkan gugatan kasasi pada September 2024.
Sejak itu, pihaknya menunggu hingga batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) selama enam bulan, namun tak ada pengajuan dari pihak penggugat.
“Sudah inkrah. Sejak September 2024 sampai Maret 2025 kami tunggu, tidak ada PK yang diajukan. Artinya proses hukumnya selesai,” kata Nur saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Mei 2025.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemkot Cilegon langsung melakukan reinventarisasi terhadap lahan-lahan yang digunakan di sekitar eks Mal Matahari. Komunikasi dengan para penghuni dan pemilik toko sebelumnya pun telah dilakukan.
“Mereka menerima putusan itu dan menyatakan ingin tetap menggunakan lahan. Maka kami tawarkan solusi berupa skema sewa. Saat ini kami sedang menyusun formulasi sistem penyewaannya seperti apa,” jelasnya.
Terkait gedung utama eks Mal Matahari, Nur menyebut, kondisinya sudah tidak layak pakai sehingga tidak memungkinkan untuk disewakan kembali.
Karena itu, Pemkot berharap ada investor yang tertarik mengembangkan kawasan tersebut.
“Kami berharap ada investor yang mau menanamkan modalnya untuk membangun kembali. Lokasinya strategis, bisa dijadikan pusat perkantoran, perhotelan, atau gedung pertemuan,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono
Editor: Agus Priwandono











