CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal gandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Cilegon untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak (WP).
Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Rencana kerja sama tersebut mengemuka usai pertemuan antara Pemkot Cilegon dan KPP Pratama yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu 28 Januari 2025.
Pertemuan itu membahas penyelarasan data serta perhitungan potensi pajak daerah agar lebih akurat dan terukur.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengatakan bahwa kerja sama dengan KPP Pratama sangat penting, terutama dalam pendataan dan penentuan target pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Nanti kita akan lakukan kerja sama dengan KPP Pratama, terkait potensi pendataan, misalnya BPHTB. Karena penentuan target di KPP itu sudah benar-benar terukur dan melibatkan notaris,” kata Aziz usai pertemuan.
Ia menjelaskan, ke depan Pemkot Cilegon akan melibatkan KPP Pratama dalam proses perhitungan target BPHTB agar target yang ditetapkan lebih realistis dan berbasis data yang valid.
“Pada saat kita menentukan target BPHTB, nanti kita bersama-sama dengan KPP Pratama melakukan perhitungan. KPP kan perwakilan pemerintah pusat di daerah dalam pengelolaan pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menambahkan bahwa sinkronisasi data bertujuan menyamakan persepsi antara data wajib pajak yang dimiliki Pemkot dan KPP Pratama.
“Kita sinkronisasi data dengan KPP Pratama. Artinya, di data kami WP-nya berapa, di KPP Pratama berapa, kita samakan persepsi. Kita saling memberikan masukan karena Pemkot punya data, KPP juga punya data,” ujarnya.
Editor Daru











