SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk segera mencairkan gaji ke-13. Dana tersebut akan diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam waktu dekat.
“Saya sudah memerintahkan BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang ada,” ujar Andra saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa, 3 Juni 2025.
Diketahui, regulasi mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. PP ini menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Andra, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak para ASN. Rencananya, gaji ke-13 tersebut akan mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk ASN di pemerintah daerah), paling banyak sebesar satu bulan penghasilan yang diterima, dengan memperhatikan kemampuan keuangan fiskal daerah.
Editor : Merwanda











