SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Realisasi pajak parkir hingga Juni 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, realisasi pajak parkir sudah mencapai 52 persen.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk mengatakan, realisasi pajak parkir di Kabupaten Serang sangat tinggi yakni mencapai 52 persen dari target yang sudah ditetapkan.
“Targetnya sekitar Rp583 juta, realisasinya kita sudah angkat Rp306 juta,” katanya, Jumat 13 Juni 2025.
Ia mengatakan, untuk pendapatan dari parkir terbagi atas dua sektor, yakni sektor pajak dan sektor retribusi. “Semua lahan yang digunakan milik perusahaan ataupun milik pribadi maka dikenakan pajak parkirnya. Kalau lahan itu milik pemerintah nanti masuknya retribusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, besaran pajak nilainya cenderung berkurang. Sebelumnya, besaran pajak parkir yakni 20 persen dari ozet, sementara saat ini dari undang-undnag baru hanya sebesar 10 persen.
Ia memastikan, untuk pajak parkir di Anyar-Cinangka baik pantai yang sudah berizin maupun belum pajaknya sudah dipungut. Hal tersebut karena pajak parkir sudah menjadi amanah undang-undang.
“Besarannya 10 persen dari omzet. Di aturan undang-undang HKPD terbaru kita turun dari 20 persen jadi 10 persen tarifnya,” tegasnya.
Srmentara itu, untuk wisata pantai saat ini belum masuk dalam pajak hiburan. Yang dapat dikenakan pada wisata pantai hanya pajak parkir.
“Untuk pajak hiburan itu sendiri mulai ada permainan ketangkasan, itu ada biliar, kemudian juga ada spa dan massage. Kemudian juga ada arena bermain dan water park. Selama tempat wisata mengenakan tiket masuk kita kenakan retribusi. Untuk di pantai kan hanya ada perkir,” katanya.
Nizam memastikan, seluruh wisata yang memungut parkir di kawasan Anyar-Cinangka sudah membayarkan pajak parkirnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi










