SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan memfasilitasi pertemuan antara Bupati Serang dan Walikota Serang pada Juli 2025 mendatang.
Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama terkait sepuluh aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan, Gubernur Banten akan turun tangan langsung dengan mengundang kedua kepala daerah.
Agenda utamanya adalah membahas penyelesaian sengketa aset yang sejak lama menjadi sumber ketegangan antara dua pemerintahan tersebut.
“Akar persoalan terletak pada perbedaan penafsiran terhadap pasal dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang,” kata Subagyo, Jumat, 13 Juni 2025.
Pemerintah Kabupaten Serang menafsirkan frasa “sebagian” dalam aturan tersebut tidak mewajibkan penyerahan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang.
“Sejumlah aset yang masih diperdebatkan antara lain Pendopo Kabupaten, gedung DPRD lama, RSUD, kantor Dinas Kesehatan, rumah dinas Wakil Bupati, hingga beberapa kantor dinas lain seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pemerintah Kota Serang menilai, aset-aset ini sangat penting untuk menunjang pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu aset yang rencananya akan diserahkan pada tahun ini adalah gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, prosesnya sempat tertunda karena alasan efisiensi anggaran serta belum selesainya pembangunan pusat pemerintahan baru Kabupaten Serang.
Pemerintah Kota Serang mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, hingga Pemerintah Provinsi Banten.
“Diharapkan, pertemuan pada Juli mendatang dapat menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan publik dan membuka jalan bagi perbaikan layanan masyarakat di Kota Serang,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











