SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NA (11) siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang disetubuhi oleh kakak kelasnya, AR (12). Kasus ini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada Selasa 7 Januari 2025. Saat itu, korban dan pelaku yang tinggal bertetanggaan ini pergi ke rumah kosong. Di dalam rumah itu, korban oleh pelaku diajak ke kamar mandi. Disana, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban dan pelaku ini melakukan hubungan itu (suami istri-red) di dalam kamar mandi di rumah milik paman pelaku,” ujar anggota Polres Serang yang enggan disebut namanya, Senin kemarin.
Saat keduanya melakukan hubungan badan, ibu korban memergokinya. Keduanya lantas dipisahkan. Namun, saat dipegang, pelaku melawan dengan menggigit tangan ibu korban. “Anak pelaku ini menggigit tangan ibu korban dan kabur meninggalkan lokasi,” katanya.
Ia mengatakan, usai kejadian itu, kedua belah pihak bermusyawarah. Namun, musyawarah itu tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Serang. “Sempat mediasi, tapi enggak berhasil. Dilaporkan beberapa hari kemudian,” ungkapnya.
Dari laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyetubuhi korban karena penasaran. “Teman pelaku ini ada anak SMP dan SMA, kalau ngobrol sering ngobrolin masalah seksual. Motifnya karena penasaran,” katanya.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur ini saat ini dalam penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang. Pada Kamis pekan lalu, pihak Bapas Kelas I Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Hasil rekomendasi Bapas belum keluar, saya enggak tahu apakah akan dilakukan penindakan (proses hukum-red) apakah pembinaan. Kalau dipidana pelaku ini masih sangat rentan, usianya 12 tahun 3 bulan,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, anak tidak dapat dipidana apabila usianya 12 tahun ke bawah. Sedangkan, anak dapat ditahan apabila usianya sudah 14 tahun. “Dari usianya, sudah bisa diproses pidana, tapi tidak bisa ditahan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan. “Keduanya berpacaran,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku tidak dilakukan penahanan. Terkait motif pelaku menyetubuhi korban karena terpengaruh tontonan di media sosial. “Ngelakuinnya mau sama mau, anak pelaku ini terpengaruh tontonan dewasa di media sosial,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











