PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja jasa konstruksi (Jakon) dalam proyek pembangunan PT. Tirta Fresindo Jaya, di Kabupaten Pandeglang. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan karena pihak perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan didaftarkan ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja konstruksi akan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentunya memiliki tujuan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan bagi pekerja konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan, Muhamad Syahrial Firman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan program kepesertaan Jakon (Jasa Konstruksi).
“Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja konstruksi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, baik yang didanai APBD maupun APBN,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 27 Juni 2025.
Melalui kepesertaan Jakon ini, setiap pekerja konstruksi akan mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“JKM ini memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dan JKK ini setiap pekerja akan pengobatan dan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja akibat lingkungan kerja,” katanya.
Di luar dari JKK dan JKM, ahli waris peserta Jakon juga berkesempatan untuk mendapatkan santunan berupa manfaat beasiswa untuk maksimal 2 orang anak peserta, santunan kematian, dan santunan berkala hingga 24 bulan.
“Oleh karena itu, yuk segera ikut kepesertaan Jakon. Baik secara perusahaan, lembaga, dinas, instansi, ataupun secara perorangan,” katanya.
“Harapan kami tentunya untuk semua proyek jasa konstruksi dapat didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan mau proyek swasta atau pemerintah sesuai aturan yang ada. Selain melindungi pekerja, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat bagi perusahaan, seperti perlindungan hukum dan reputasi yang baik,” sambungnya.
Editor: Mastur Huda











