TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Di tengah fluktuasi harga emas global dan domestik, para pelaku pasar lokal diimbau untuk lebih cermat memperhatikan selisih harga beli dan jual, biasa disebut spread. Serta, ketentuan perpajakan saat melakukan transaksi emas.
Data dari berbagai platform perdagangan emas menunjukkan harga jual emas Antam hari ini, 1 Juli 2025, tercatat di angka Rp 1.880.000 per gram.
Sementara, harga buyback berada di Rp 1.724.000 per gram, sehingga spread harga emas Antam saat ini mencapai Rp 156.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga beli kembali (buyback) dan harga jual di pasaran cukup signifikan, dan dapat memengaruhi potensi keuntungan investor individu, terutama yang berorientasi pada perdagangan jangka pendek.
Spread ini cukup lebar dan menjadi faktor yang wajib diperhitungkan sebelum menjual kembali emas yang telah dibeli.
Selain spread, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 juga harus menjadi perhatian penting, terutama untuk transaksi pembelian emas di atas Rp 10 juta.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemilik NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
Tanpa NPWP, tarif PPh naik menjadi tiga persen. Pajak ini umumnya langsung dipotong oleh penjual resmi, seperti PT Antam Tbk, dan akan tercantum dalam nota pembelian.
Meski bersifat final, pajak ini tetap harus menjadi pertimbangan dalam kalkulasi keuntungan atau kerugian investasi emas.
Editor: Agus Priwandono











