SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Beny Setiawan, bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Serang.
Warga Taktakan, Kota Serang tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Serang Engelin Kamea di kutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat 4 Juli 2025.
Engelin kemudian membacakan berkas terdakwa lainnya secara bergantian. Istri Beny, Reny Setiawan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup terbukti Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian untuk anak Beny, Andrei Fathur Rohman dituntut penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa lainnya yang diketahui sebagai anak buah Beny memproduksi narkoba, Burhanudin dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas dan Faisal dituntut pidana mati karena terbukti Pasal 113 dan atau Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan terhadap para terdakwa tersebut, didasarkan pertimbangan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa merusak generasi muda Indonesia.
“Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Engeline.
Engeline menjelaskan, kasus produksi obat terlarang tersebut bermula pada bulan Juni 2024.
Saat itu, Beny dari dalam penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per kolinya Rp 19 juta.
Tak hanya Agus, pesanan datang dari Faisal sebanyak 80 koli dengan harga perkolinya sebesar Rp 34 juta.
Untuk memenuhi pesanan narkoba jenis pil PCC tersebut, Beny melakukan persiapan dengan membeli bahan baku berupa carisoprodol, paracetamol, dan caffein dari Mulyadi dan Yudha (DPO).
Selanjutnya, Beny menyiapkan tempat untuk memproduksi berupa rumah mewahnya di Jalan Baladika, Gurugui Timur Nomor 9, RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Setelah semuanya siap, Beny menghubungi orang-orang yang akan dilibatkan untuk membuat PCC yakni Abdul Wahid, Dudung, Jafar, Acu,
Sedangkan Beny berperan sebagai pengendali dalam membuat tablet PCC dengan memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar.
Setelah siap, mereka kemudian memulai produksi dengan kapasitas mesin tersebut dapat membuat 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.
“Untuk memesan bahan baku Beny memerintahkan istrinya Reni Maria mentransfer uang pembelian dan penerimaan hasil penjualan,” ungkapnya.
Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny mendapatkan Rp5,130 miliar. Sedangkan dari penjual ke Faisal 80 koli Rp2,720 miliar Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.
“Bahwa terdakwa Beny juga memerintahkan Reni Maria Anggraeni untuk membayar operasional pembuatan narkotika,” tuturnya.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan.
Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Jumat dengan agenda pembelaan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











