PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menjadi perhatian serius di kalangan tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang. Ketua Forum Honorer Pandeglang, Santosa Nugraha, menyebut wacana ini telah beredar meskipun belum jelas kapan akan direalisasikan.
“Info terakhir dari Pak Kabid Furkon, katanya akan ada dalam waktu dekat. Tapi belum jelas kapan bulannya,” ungkap Santosa saat diwawancarai Radarbanten.co.id, Rabu, 9 Juli 2025.
Informasi tersebut, lanjut Santosa, disampaikan oleh Kepala Bidang Formasi BKPSDM Pandeglang, Furkon, saat pertemuan virtual bersama para bupati se-Indonesia.
Ia menilai kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian. Namun pelaksanaannya tetap tergantung formasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau bisa dioptimalkan ya bagus, tapi kalau tidak memungkinkan, ya kami juga tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Meski begitu, Santosa menyampaikan kritik terkait besaran honor bagi PPPK paruh waktu yang kabarnya hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai ini dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan beban kerja yang akan dijalani.
“Itu kan sangat kecil, apalagi dibandingkan dengan tenaga PPPK penuh waktu. Jadi jadi sorotan di kalangan honorer,” katanya.
Di sisi lain, Santosa juga mengungkap bahwa para honorer kini sedang mempersiapkan kebutuhan administrasi untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), termasuk pemeriksaan kesehatan yang membutuhkan biaya cukup besar.
“Sekarang teman-teman sedang berusaha mengumpulkan biaya sendiri untuk DRH. Saya sudah imbau lewat grup WhatsApp agar mereka mulai bersiap dari sekarang,” jelasnya.
Oleh karena itu, Forum Honorer berharap adanya kebijakan dari instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes), agar dapat membantu meringankan beban biaya administrasi bagi calon PPPK paruh waktu.
“Karena ini paruh waktu dan anggarannya pun berbeda, kami harap ada kebijakan untuk menghapus atau setidaknya meringankan biaya-biaya tersebut,” pungkas Santosa.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











