SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten.
Ia mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten.
“Kebijakan ini insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025,” ujar Andra. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya ke wilayah Provinsi Banten.
Selain kebijakan ini, sejak 10 April 2025 lalu, Andra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 ke bawah dengan syarat membayar pajak di tahun ini. Kebijakan itu juga berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











