SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira untuk 9 ribu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Banten! Gaji pertama bakal cair pada September 2025, langsung untuk dua bulan, Agustus dan September.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti. Ia menyebut, meski para PPPK akan dilantik 1 Agustus 2025, gaji baru bisa dibayarkan setelah proses input data selesai.
“Mudah-mudahan minggu ketiga bulan Agustus bisa diselesaikan, maka saat itu bisa kita bayarkan. Cuma khawatir telat, maka bulan September bisa dibayar sekaligus, gaji Agustus dan September,” kata Rina saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juli 2025.
Untuk diketahui, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokoknya dimulai dari Rp 1.938.500 per bulan, ditambah berbagai tunjangan sesuai golongan dan masa kerja. Jadi, nominal akhir yang diterima bisa jauh lebih besar.
Total anggaran yang disiapkan Pemprov Banten untuk menggaji 9 ribu PPPK ini mencapai Rp 218 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN non-PNS, terutama para tenaga honorer dan kontrak yang selama ini sudah berjuang di lapangan.
Menariknya, meski belum genap sebulan bekerja, PPPK bisa langsung menikmati gaji penuh. “Berkat kebijakan ini, meski masa kerja Anda masih nol tahun, gaji sudah bisa dicairkan,” ujar Rina.
Edo : Merwanda











