PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak dua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah mengajukan pindah ke Provinsi Banten. Pengajuan kepindahannya sudah disetujui oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Adapun dua PNS yang mengajukan pindah yaitu seorang pejabat eselon III sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Pandeglang Abdul Hadist Muntaha dan Psikolog RSUD Berkah Pandeglang bernama Adi.
Setelah kepindahannya disetujui kini status keduanya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin membenarkan dua PNS di Pandeglang telah pindah ke Pemprov Banten.
“Ia saat ini ada dua orang yang sudah pindah. Satu orang dari Setda dan satu orang dari RSUD Berkah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya yang mengaku tengah mengikuti diklat di BPSDM Provinsi Banten, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 16 Juli 2025.
Satu PNS di Setda yang sudah pindah yaitu Kabag Kesra Abdul Hadist Muntaha.
“Dan satu lagi pak Adi dari RSUD Berkah,” katanya.
Ada III Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang Kurnia Sastriawan mengatakan, terkait ada dua PNS yang pindah sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati.
“Dan sudah diberhentikan jabatannya di sini. Itu harus kemudian ditunjuk Plt, kalau Kabag Kesra, untuk Plt sudah ditunjuk Kabag Tapem yaitu Pak Atep Purnama,” katanya.
Kurnia menjelaskan, langkah Pemerintah Daerah, nanti menunjuk pelaksana tugas, atau pengganti atau mengisi jabatan kosongna yang telah ditinggalkan oleh bersangkutan untuk melaksanakan tugas sehari-harinya.
“Kenapa enggak langsung pengisian karena kan kebetulan dalam ketentuannya enam bulan sebelum berakhir itu masa jabatan dan enam bulan setelah dilantik itu Bupati tidak diperkenankan untuk melakukan promosi, mutasi, rotasi. Tadi, untuk menghilangkan dampak dari politisisasilah dan sekaligus menjaga netralitas ASN,” katanya.
Jadi, diungkapkan Kurnia menunggu waktu enam bulan tidak apa-apa. Kalau di hitung dari tanggal 20 Februari ya, berarti 20 Agustus Bupati sudah punya kewenangan itu.
“Karena kalau misalnya kita maksakan di lantik, kan kita minta persetujuan. Kita sebetulnya sudah mintakan persetujuannya (kepada Mendagri dan BKN) namun belum ada jawaban,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











