PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai regulasi Apotek Desa, yang diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan antara kota dan desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.
Irwandi Suherman, seorang apoteker sekaligus Ketua GEMA Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, menyambut baik langkah ini namun juga menyoroti berbagai tantangan besar dalam implementasinya.
Irwandi menjelaskan bahwa hingga saat ini, akses masyarakat desa terhadap obat bermutu dan terjangkau masih menjadi persoalan serius. Seringkali, warga desa harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk menebus resep.
“Di sisi lain, penggunaan obat secara tidak rasional seperti konsumsi antibiotik tanpa resep masih marak. Ini terjadi akibat rendahnya literasi kesehatan dan terbatasnya lembaga pelayanan kefarmasian di tingkat desa,” kata Irwandi kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon seluler, Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Irwandi, kehadiran Apotek Desa sebagai unit usaha dalam Koperasi Merah Putih, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025, menjadi angin segar. Program ini diklaim dapat mendekatkan akses obat berkualitas kepada masyarakat pedesaan yang selama ini terkendala jarak, keterbatasan tenaga medis, dan minimnya infrastruktur kesehatan.
“Melalui penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan ini, pemerintah mempertegas komitmen memperkuat pelayanan kesehatan dasar di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Langkah ini juga dinilai penting dalam strategi pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah Provinsi Banten yang sebagian besar adalah pedesaan dan selama ini terpinggirkan dalam akses obat-obatan berkualitas serta pelayanan kefarmasian.
Namun, Irwandi mempertanyakan, “Benarkah semua akan sesuai ekspektasi, atau hanya angan-angan belaka? Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh bagaimana implementasi teknisnya mampu menjawab realitas tantangan di lapangan.”
Peran dan Empat Tantangan Utama Apotek Desa
Irwandi menilai bahwa Apotek Desa, sebagaimana diatur dalam KMK No. 737/2025, tidak hanya tentang bangunan dan obat, melainkan tentang sistem, sumber daya manusia, tata kelola, dan partisipasi masyarakat.
Apotek ini diharapkan menjadi pusat pelayanan kefarmasian yang terintegrasi dengan Klinik Desa/Kelurahan, berperan dalam edukasi penggunaan obat rasional, pelaporan efek samping obat, hingga pemantauan terapi pasien kronis seperti hipertensi dan diabetes.
“Tidak hanya menjual obat, apotek ini juga berperan dalam edukasi masyarakat,” tambahnya. Apotek Desa juga bisa menjadi simpul penting dalam rantai distribusi logistik kesehatan yang efisien jika didukung teknologi informasi dan keterlibatan komunitas lokal.
Irwandi mengidentifikasi empat tantangan utama dalam pengelolaan Apotek Desa.
Pertama, kekurangan tenaga farmasi. Masih banyak desa yang belum memiliki apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Data Kementerian Kesehatan (SISDMK, 31 Desember 2024) menunjukkan dari 61.450 apoteker di Indonesia, 58% (sekitar 38.854 orang) berada di Pulau Jawa. Di Provinsi Banten sendiri (Profil Kesehatan 2023), hanya ada 1.405 tenaga kefarmasian dan 1.034 apoteker. Ini menunjukkan ketidakseimbangan dan ketidakmerataan yang signifikan.
Kedua, distribusi obat tidak merata: Akses transportasi yang terbatas seringkali membuat pasokan obat ke apotek desa terlambat. Sistem distribusi yang belum efisien juga menyebabkan beberapa jenis obat esensial sulit ditemukan.
Ketiga, kurangnya edukasi masyarakat. Masyarakat desa kerap mengandalkan obat warung atau pengobatan tradisional tanpa pemahaman yang cukup. Tantangan ini adalah bagaimana apotek desa dapat berfungsi optimal sebagai tempat konsultasi masyarakat.
Keempat, lemahnya Regulasi dan Pengawasan: Minimnya pengawasan pengelolaan obat berisiko tinggi dan kurangnya SDM pengawas menyebabkan maraknya pelanggaran, seperti penjualan antibiotik tanpa resep dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT). Ini memerlukan perhatian khusus dari pemangku kepentingan terkait.
Solusi dan Harapan ke Depan
Untuk mengatasi tantangan ini, Irwandi menekankan perlunya penguatan SDM Kefarmasian melalui rekrutmen dan pemberian insentif. Pemerintah juga perlu mendorong program penempatan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian di desa, termasuk melalui kemitraan strategis dengan institusi pendidikan farmasi untuk program beasiswa dan magang/pengabdian tenaga farmasi di desa.
Keputusan Menteri ini, menurutnya, menjadi pijakan awal yang menjanjikan, namun menuntut keseriusan dalam pengawasan dan replikasi model percontohan ke seluruh Indonesia.
“Jika dikelola dengan tepat, program ini bisa menjadi ujung tombak dalam menurunkan angka kesakitan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” pungkas Irwandi, berharap Apotek Desa menjadi standar pelayanan kefarmasian nasional di tingkat desa/kelurahan, bukan sekadar proyek percontohan.
Editor: Aas Arbi











