SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten terus menggenjot peningkatan produksi pertanian, khususnya padi, melalui berbagai program strategis.
Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah sertifikasi bagi penyuluh pertanian swadaya.
Sebanyak 690 penyuluh pertanian swadaya yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Banten akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka.
Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Plt Sekretaris Distan Banten, Erry Yanuar, mengatakan bahwa sertifikasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya penjaminan mutu tenaga penyuluh yang mendampingi petani secara langsung di lapangan.
“Kami ingin semua penyuluh pertanian di Banten tersertifikasi. Ini penting agar petani mendapatkan layanan penyuluhan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan profesional,” ungkap Erry saat ditemui, Jum’at 25 Juli 2025.
Menurutnya, penyuluh akan diuji berdasarkan sejumlah unit kompetensi, mulai dari pemetaan wilayah binaan, perencanaan kegiatan penyuluhan, hingga penyampaian inovasi teknologi kepada petani.
Erry menjelaskan, saat ini Provinsi Banten membutuhkan sedikitnya 1.551 penyuluh pertanian untuk menjangkau seluruh desa dan kelompok tani.
Namun, ketersediaan tenaga penyuluh masih jauh dari ideal, dengan jumlah penyuluh ASN sebanyak 646 orang dan penyuluh swadaya sebanyak 690 orang.
Penyuluh swadaya berasal dari kalangan petani yang sudah berpengalaman dan berhasil secara teknis dalam bertani.
Mereka menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi, teknologi, dan praktik budidaya yang baik kepada masyarakat tani.
Namun, karena mereka bukan ASN, para penyuluh swadaya ini belum memiliki legalitas formal sebagai penyuluh.
Oleh karena itu, Distan Banten mendorong agar mereka diberikan pelatihan, penilaian kompetensi, dan sertifikat resmi dari BNSP.
“Selama ini mereka punya kemampuan praktik, tetapi belum memiliki sertifikat atau Nomor Induk Penyuluh (NIP). Program ini menjembatani hal tersebut agar ke depan mereka bisa memberikan penyuluhan secara legal dan profesional,” jelas Erry.
Distan menargetkan proses sertifikasi ini berlangsung secara bertahap hingga tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam RPJMD Banten.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S.Pambudi











