SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait dengan dugaan beras oplosan.
Yang mana, Disperindag sendiri menemukan adanya 6 merek beras yang diduga oplosan beredar di Banten.
Enam merek beras itu yakni Topi Koki, Beras Premium Hoki yang diproduksi oleh PT Buyung Poetra Sembada, merek Ayana produksi PT Santosa Utama Lestasi, merek Sania dan Fortuni yang diproduksi oleh PT Wilmar Padi Indonesia, dan merek Segopulen milik PT Food Station Tjipinang Jaya.
Ahli Muda Analis Perdagangan pada Disperindag Banten Dede Kurnia tidak menampik jika keenam merek beras itu memang sudah lama beredar dipasaran, bahkan salah satu produsennya beroperasi di wilayah Banten yakni PT Wilmar. “Memang merek itu sudah lama dijual, sekitar tiga sampai enam tahun yang lalu,” kata Dede, Jum’at 25 Juli 2025.
Meskipun terdapat dugaan upaya curang yang dilakukan oleh produsen beras itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Termasuk dalam menarik beras-beras itu dari pasaran. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan uji lab guna memastikan kualitas dari beras-beras itu apakah betul dioplos dengan beras curah atau tidak.
Terlebih, pihaknya juga belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat tentang penindakan kasus ini. ” Saat ini belum ada penindakan atau penegakan hukum baik melalui Polda Banten maupun Polri berkenaan produk-produk yang diduga tersebut,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Dede menegaskan, jika perusahaan itu terbukti melakukan pengoplosan baik itu dari segi mutu maupun takaran, maka sanksi berat sudah menanti. Sebab, praktik pengoplosan sendiri dilarang keras oleh peraturan perundang-undang.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, maka merek yang bersangkutan berpotensi untuk ditarik di pasaran,” tegasnya.
Seperti pada UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nomor UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang kedapatan memalsukan atau menyamarkan kualitas dan informasi produk akan disanksi maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, larangan pengoplosan beras juga tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dalam UU itu dengan tegas melarang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Jika terbukti mengoplos dan menyebabkan kerugian pada masyarakat, pelaku dapat disanksi hukuman kurungan 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Editor: Abdul Rozak











