• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Soal Dugaan Beras Oplosan, Disperindag Banten Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 26 Juli 2025 06:48
in Pemerintahan

Ilustrasi beras premium di pasar (iStock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait dengan dugaan beras oplosan.

Yang mana, Disperindag sendiri menemukan adanya 6 merek beras yang diduga oplosan beredar di Banten.

RelatedPosts

Kanwil DJP Banten

Penerimaan Pajak di Provinsi Banten Sudah Tembus Rp 48,24 Triliun

Jumat, 2 Oktober 2026 15:50
Imigrasi Serang

Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang

Jumat, 2 Oktober 2026 15:41
Layanan Pengukuran Terjadwal Kantah Tangsel Dinilai Mudahkan Warga Urus Sertifikat

Layanan Pengukuran Terjadwal Kantah Tangsel Dinilai Mudahkan Warga Urus Sertifikat

Kamis, 24 September 2026 17:38
HANTARU 2026

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan 326 Sertifikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 September 2026 14:43

Enam merek beras itu yakni Topi Koki, Beras Premium Hoki yang diproduksi oleh PT Buyung Poetra Sembada, merek Ayana produksi PT Santosa Utama Lestasi, merek Sania dan Fortuni yang diproduksi oleh PT Wilmar Padi Indonesia, dan merek Segopulen milik PT Food Station Tjipinang Jaya.

Ahli Muda Analis Perdagangan pada Disperindag Banten Dede Kurnia tidak menampik jika keenam merek beras itu memang sudah lama beredar dipasaran, bahkan salah satu produsennya beroperasi di wilayah Banten yakni PT Wilmar. “Memang merek itu sudah lama dijual, sekitar tiga sampai enam tahun yang lalu,” kata Dede, Jum’at 25 Juli 2025.

Meskipun terdapat dugaan upaya curang yang dilakukan oleh produsen beras itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Termasuk dalam menarik beras-beras itu dari pasaran. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan uji lab guna memastikan kualitas dari beras-beras itu apakah betul dioplos dengan beras curah atau tidak.

Terlebih, pihaknya juga belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat tentang penindakan kasus ini. ” Saat ini belum ada penindakan atau penegakan hukum baik melalui Polda Banten maupun Polri berkenaan produk-produk yang diduga tersebut,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Dede menegaskan, jika perusahaan itu terbukti melakukan pengoplosan baik itu dari segi mutu maupun takaran, maka sanksi berat sudah menanti. Sebab, praktik pengoplosan sendiri dilarang keras oleh peraturan perundang-undang.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, maka merek yang bersangkutan berpotensi untuk ditarik di pasaran,” tegasnya.

Seperti pada UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nomor UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang kedapatan memalsukan atau menyamarkan kualitas dan informasi produk akan disanksi maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, larangan pengoplosan beras juga tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dalam UU itu dengan tegas melarang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Jika terbukti mengoplos dan menyebabkan kerugian pada masyarakat, pelaku dapat disanksi hukuman kurungan 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Ayanaberas oplosanDisperindag BantenFortuniHypermart Mall of SerangPT Wilmar Padi IndonesiaSaniaSatgas PanganSegopulenTopi Koki
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tingkatkan Produksi Tani, Distan Banten Bakal Sertifikasi 690 Penyuluh Tani Swadaya

Next Post

Staycation Murah di Tangerang, Rp 550 Ribu Paket Menginap Sambil BBQ

Next Post

Staycation Murah di Tangerang, Rp 550 Ribu Paket Menginap Sambil BBQ

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon

Pemkot Cilegon Cairkan Santunan Kematian Untuk Pekerja Informal Hingga Rp42 Juta

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 15:59
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyalurkan santunan kematian Rp42 juta kepada keluarga Agus Irianto, pengemudi ojek online (ojol)...

Sistem PERSADA Cilegon

Awasi Kebocoran Pajak, Pemkot Cilegon Uji Coba Sistem PERSADA di 40 Restoran

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 15:55
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperketat pengawasan pajak restoran melalui sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA)....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.