LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya. Satlantas membuka gerai mobil SIM Keliling, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Lebak.
Tidak membutuhkan waktu lama dalam memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling. Cukup 20 menit.
Alur pertama yakni proses pendaftaran sekitar 5 menit, kemudian identifikasi dan verifikasi sekitar 10 menit, dan proses produksi SIM sekitar 5 menit.
Pelayanan SIM Keliling dibuka Satlantas Polres Lebak setiap hari di Alun-Alun Rangkasbitung, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM-nya, bisa mendatangi gerai SIM Keliling beserta persyaratannya.
Persyaratan jadwal SIM Keliling, di antaranya, SIM asli, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan sehat, dan surat tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











