SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 9.709 pegawai Non ASN Pemprov Banten resmi dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 9.709 PPPK bukan hanya sekadar seremoni atau perubahan status dari Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi ASN, melainkan momentum untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur Banten, penerimaan SK ini jangan hanya dimaknai sebagai seremonial atau formalitas perubahan status. Tapi harus disertai dengan peningkatan etos kerja dan kinerja,” ujar Deden, Jumat, 1 Agustus 2025. Menurutnya, PPPK yang baru dilantik ini telah menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang wajib mematuhi regulasi dan ketentuan yang mengikat dalam sistem ASN. Oleh karena itu, mereka tidak bisa lagi bekerja asal-asalan atau tidak disiplin seperti saat masih berstatus tenaga honorer.
“Mereka harus menunjukkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK ini berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pesan Pak Gubernur tadi jelas jangan mau dilayani, tapi harus melayani. Itu prinsip dasar ASN yang harus dipegang teguh,” tegasnya.
Deden juga menekankan bahwa keberadaan para PPPK sangat dibutuhkan oleh Pemprov Banten, namun di saat yang sama, mereka juga harus menyadari bahwa kepercayaan ini adalah hasil dari perjuangan dan kontribusi banyak pihak.
“Bekerjalah dengan baik, profesional, dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai menganggap bahwa setelah diangkat jadi PPPK, bisa bekerja santai atau leha-leha,” katanya.
Terkait pengawasan, Deden menyampaikan bahwa evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan secara ketat setiap tahun, meskipun kontrak kerja mereka berlaku selama lima tahun. “PPPK ini justru lebih ketat dari saat mereka honor. Setiap tahun akan ada evaluasi. Kalau melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Deden menegaskan bahwa sanksi bagi PPPK sudah sangat jelas dan tegas. Terdapat mekanisme pembinaan dan penindakan mulai dari teguran ringan, teguran sedang, hingga teguran berat. Jika pelanggaran berat dilakukan lebih dari satu kali, maka proses pemecatan bisa diberlakukan sesuai ketentuan.
“Ada banyak indikator yang masuk kategori pelanggaran berat, tidak hanya satu poin. Itu semua sudah tertuang dalam regulasi kepegawaian yang berlaku,” pungkas Deden.
Editor: Bayu Mulyana











