PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun 2025 menjadi tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan ibadah haji.
Sebagaimana diketahui, mulai 2026, tugas itu akan diambil alih sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), lembaga baru setingkat kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan signifikan di tingkat daerah. Ia menyebut, pelaksanaan haji masih tetap ditangani oleh jajaran Kemenag.
“Secara pusat, memang sudah dibentuk BP Haji. Tapi di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, belum ada petunjuk atau regulasi turunannya. Jadi, penyelenggaraan haji di bawah masih tetap dilakukan oleh Kemenag,” kata Lukmanul Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 9 Agustus 2025.
Menurut Lukmanul, meski sudah ada dasar hukum yang mengalihkan kewenangan penyelenggaraan haji ke BP Haji, proses transisi belum sepenuhnya berjalan di daerah.
“Kemungkinan besar personel BP Haji itu juga dari Kemenag juga, karena di daerah, misalnya untuk pengembalian setoran awal haji, masih melalui Kemenag,” jelasnya.
Lukmanul juga berharap ke depan layanan penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih baik dan fokus.
“Kalau dikelola khusus oleh satu badan, tentu harapannya lebih fokus dan kualitas layanan kepada masyarakat juga meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Lukmanul memastikan Kemenag tetap siap melayani masyarakat selama belum ada perubahan teknis maupun struktural di lapangan.
“Selama belum ada regulasi resmi yang mengatur teknis pelimpahan kewenangan, kami tetap jalankan tugas seperti biasa,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











