SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perusahaan swasta di Banten wajib tahu kalau tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi
Kemerdekaan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, seluruh pihak harus mematuhi aturan tersebut, termasuk seluruh perusahaan swasta. Jika masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya akan dikenakan sanksi. “Sanksinya upah lembur,” tegas Septo.
Kata dia, aturan baru mengenai cuti bersama itu juga telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk dipatuhi.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











