SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Banten akan mendapatkan penambahan masa jabatan. Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
SE itu berisi bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) pada DPMD Banten Suherman membenarkan adanya perpanjangan jabatan yang jadi bonus para kades itu.
“Sekarang kita lagi pendataan, mana desa yang masa jabatannya sudah habis dan akan diperpanjang, dan mana desa yang pergantian antar waktu (PAW),” kata Suherman, Senin 11 Agustus 2025.
Di Banten sendiri terdapat 139 desa yang masa jabatannya sudah habis. Dengan rincian, 108 desa di Kabupaten Pandeglang, 25 desa di Kabupaten Serang, dan 6 desa di Kabupaten Lebak.
Sesuai dengan SE itu, kepala desa (kades) yang masa jabatannya sudah habis itu akan diperpanjang selama 2 tahun hingga Agustus 2027. Meskipun demikian, secara teknis, SE itu belum diberlakukan. Pihaknya masih menunggu tembusan dari Kemendagri perihal teknisnya.
“Jadi sekarang jabatan kades di desa-desa itu masih diisi oleh Pj,” katanya.
Herman, sapaan akrabnya mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2025 ini tidak ada Pilkades serentak, Pilkades baru akan dilakukan pada tahun 2027, usai masa jabatan dari para kades yang diperpanjang itu habis.
“Kalau pun ada itu hanya desa-desa yang kadesnya di PAW, karena meninggal atau mengundurkan diri, jadi bukan kategori perpanjangan. Seperti di Lebak ada enam desa yang PAW,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana











