LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Nurlela (50), pekerja migran Indonedia (PMI) asal Kampung Cibungur Lebak, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Nurlela dikabarkan meninggal dunia di Suriah, salah satu negara di kawasan Timur Tengah. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat yang selama ini menantikan kepulangannya.
Menurut informasi dari keluarga, Nurlela berangkat ke Suriah pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, keberangkatannya dilakukan secara nonprosedural alias ilegal, sehingga tidak tercatat dalam data resmi ketenagakerjaan. Keluarga baru menerima kabar meninggalnya Nurlela melalui pesan dari seseorang yang merupakan orang yang memberangkatlan almarhum.
Muhammad Haerul, anak almarhum, menceritakan, awal keberangkatan ibunya ke Timur Tengah dipengaruhi ajakan seorang teman lama. Teman tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Saat itu, almarhum ibunya dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas yang memadai.
“Ibu berangkat sudah tiga kali. Pertama ke Saudi, kedua ke Abu Dhabi, dan ketiga ini ke Suriah. Yang ketiga ini berangkatnya pada akhir Desember 2024, setelah beberapa bulan berangkat dan kerja disana ibu jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dan dikuburkan di Suriah,” kata Haerul kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 14 Agustus 2025.
Haerul mengungkapkan, keluarga tidak mengetahui proses keberangkatan ibunya secara detail. Mereka hanya diberi tahu bahwa Nurlela berangkat melalui jalur cepat tanpa harus mengurus banyak dokumen. “Kami pikir waktu itu aman-aman saja, karena ibu sendiri yang bilang dia dijamin oleh temannya,” ujar Haerul.
Setelah beberapa bulan bekerja, komunikasi dengan Nurlela mulai berkurang. Haerul mengatakan, ibunya jarang memberi kabar dan hanya beberapa kali menghubungi. “Kami tidak pernah menyangka akan menerima kabar duka seperti ini,” ungkapnya.
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Limbong membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga terkait kasus penyaluran TKI secara ilegal. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dari sisi pidana, terutama terkait dugaan perdagangan orang atau pengiriman TKI ilegal.
“Tentunya kami akan menindak penyalur TKI dari sisi pidananya mengenai keberangkatan almarhum secara nonprocedural atau ilegal,” ujar Limbong.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang kerap memakan korban. Limbong juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Risikonya sangat besar, baik keselamatan maupun lemahnya perlindungan hukum,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











