SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kembali bahwa penempatan pegawai maupun pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemprov Banten dilakukan secara profesional dan tidak ada praktik transaksional.
Hal ini ia sampaikan menanggapi isu adanya oknum yang diduga memanfaatkan proses pengisian jabatan dengan cara meminta imbalan.
“Kalau memang ada buktinya, silakan. Tapi kalau hanya omongan, bagaimana prosesnya?,” tandas Andra.
Ia menekankan, bila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau menjual nama Gubernur untuk kepentingan tertentu, hal itu dipastikan tidak benar.
Ia menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak pernah ia benarkan.
Andra juga menyayangkan masih adanya pegawai yang mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mempromosikan atau menempatkan pejabat sesuai keinginan.
“Begitu lemahnya SDM kita jika begitu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan menerima laporan adanya oknum yang memanfaatkan keadaan menjelang pelantikan pejabat
Pemprov Banten.
Ia mengungkapkan adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang kepada pegawai Pemprov Banten agar dapat naik jabatan.
Berdasarkan laporan yang ia terima, ada staf yang dimintai uang sebesar Rp100 juta agar dapat naik jabatan ke eselon IV.
Isu soal praktik “calo jabatan” di lingkungan birokrasi selalu muncul setiap kali ada rotasi, mutasi, promosi, maupun demosi jabatan.
Menurut pengamat pemerintahan Yhannu Setyawan, gosip semacam ini seakan menjadi cerita klasik yang berulang dari tahun ke tahun karena tidak pernah ada langkah tegas yang diambil untuk membongkar kebenarannya.
Yhannu menilai, selama ini isu tersebut hanya berkembang dari mulut ke mulut tanpa pernah ditindaklanjuti dengan investigasi yang serius.
“Sayangnya, tidak pernah ada tindakan yang sistematik dan terukur untuk mendalami, memeriksa, atau melakukan investigasi secara menyeluruh dan tuntas. Akibatnya, gosip itu terus hidup dan diproduksi ulang setiap ada pergerakan jabatan di Pemprov Banten,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah konkret mulai tahun 2025 ini. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, kata Yhannu, perlu menunjukkan sikap lebih tegas agar isu calo jabatan tidak lagi menjadi rumor reguler yang merusak citra pemerintahan.
“Sekda harus berani mengambil langkah investigasi agar isu ini clear, bukan sekadar wacana yang menyesatkan publik,” tambahnya.
Yhannu bahkan menyarankan pembentukan tim investigasi khusus yang bersifat kolaboratif.
Tim ini, menurutnya, sebaiknya tidak hanya terdiri dari unit internal Pemprov, melainkan juga melibatkan pihak luar agar prosesnya lebih objektif.
“ASN Pemprov memang tidak pernah dilatih untuk melakukan investigasi atau pembuktian suatu perbuatan melawan hukum. Karena itu, perlu kolaborasi dengan pihak lain,” terangnya.
Ia menilai, langkah semacam itu bukan hanya penting untuk meredam gosip, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di Banten.
“Kalau tidak ada penanganan yang jelas, masyarakat akan terus meragukan integritas birokrasi kita,” pungkas Yhannu.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











