SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga warga Jawilan, Kabupaten Serang nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka akan diberangkatkan menuju Malaysia dengan jalur ilegal.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Irene Missy mengatakan, pihaknya telah mendatangi tempat tinggal ketiga warga tersebut pada Rabu 27 Agustus 2025. Mereka didatangi petugas setelah adanya informasi terkait dugaan TPPO ke Malaysia.
“Awal mulanya kami mendapat informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan adanya calon-calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegal di wilayah Provinsi Banten,” kata Irene, Minggu 31 Agustus 2025.
Irene menjelaskan, ketiga warga tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Mereka akan diselundupkan melalui Riau. “Jalurnya melalui Riau,” ujarnya.
Irene mengatakan, dari keterangan salah satu warga berinisial S, ia dijanjikan pekerjaan sebagai pengasuh lansia. Ia tergiur dengan pekerjaan tersebut karena dijanjikan gaji yang cukup besar.
“Pengakuan dari salah satu calon TKW inisial S, dia mengatakan bahwa mendapat informasi dari Facebook terkait pekerjaan pengasuh lansia dengan gaji sangat mengiurkan,” ucapnya.
Irene menambahkan, modus janji gaji besar tersebut dikhawatirkan akan membuat warga menjadi korban terperangkap dalam pusaran TPPO. Ia pun mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mempercayai informasi yang belum jelas di media sosial.
“Saya himbau untuk masyarakat agar tidak tergiur dengan gaji besar apabila berminat untuk bekerja ke luar negeri maupun ke tempat yang akan menjadi tujuan bisa datang langsung mendaftar di Disnaker setempat,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











