SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menginstruksikan agar Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan terkait kerja sama penanganan sampah segera dibatalkan. Ia menegaskan, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol belum siap dan mendapat penolakan dari masyarakat.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ujar Dimyati, Minggu 31 Agustus 2025.
Setelah meninjau langsung kondisi TPA Bangkonol dan mendengar aspirasi warga, Dimyati mengambil sikap tegas.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perintah pembatalan MoU ini bukan lagi sekadar imbauan.
“Sekarang saya bukan lagi mengimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Dimyati juga meminta agar Pemkot Tangsel mencari alternatif lain untuk pengelolaan sampah, mengingat kondisi TPA Bangkonol belum memenuhi syarat.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Kota Tangsel kelola sendiri (sampahnya-red) cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











