CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja daerah Kota Cilegon tahun anggaran 2025 dipastikan akan dirasionalisasi sebesar Rp125 miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis 4 September 2025, yang membahas hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap Perda APBD Perubahan 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menyampaikan bahwa rasionalisasi belanja dilakukan menyusul adanya penyesuaian pada sisi pendapatan daerah.
“Disepakati bahwa harus ada rasionalisasi pendapatan, otomatis juga rasionalisasi belanja. Besarnya lebih kurang Rp125 miliar. Sehingga belanja harus dikoreksi sebesar angka yang sama,” ujar Dana usai rapat.
Dana menjelaskan, TAPD akan menelusuri pos-pos anggaran mana saja yang akan dirasionalisasi. Namun, ia menegaskan belanja yang bersifat pokok tidak akan terdampak.
“Yang pokok seperti gaji, tunjangan, kebutuhan rutin kantor, dan program visi misi wali kota tetap aman. Selebihnya belanja yang tidak perlu akan dikoreksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten juga memberi perhatian khusus agar rasionalisasi pendapatan dan belanja dilakukan secara realistis.
“Provinsi mewanti-wanti jangan sampai kejadian seperti tahun kemarin. Makanya TAPD harus memasang angka yang rasional,” kata Dana.
Terkait belanja pegawai, Dana mengakui pos tersebut menjadi salah satu yang harus ditekan karena porsinya masih tinggi.
“Belanja pegawai itu memang harus ditekan. Mandatory spending itu 30 persen, tapi di Banten masih di atas 30 persen semua. Ditambah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terus naik. Kalau bicara penekanan, banyak faktornya, bisa dengan menaikkan pendapatan atau mengurangi belanja pegawai,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











