PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas resmi saat berkendara. SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Satlantas Polres Pandeglang menyediakan layanan perpanjangan melalui mobil SIM keliling yang ditempatkan di sejumlah titik. Untuk hari Sabtu dan Minggu layanan SIM keliling hanya tersedia di wilayah Alun-alun Pandeglang.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang membuka layanan SIM keliling pada akhir pekan ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang.
Pelayanan SIM keliling dibuka pada Sabtu pukul 16.00–20.00 WIB dan Minggu pukul 06.00–10.00 WIB. Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Editor: Bayu Mulyana











