PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. Ini lantaran, gerai mie siap saji itu diduga belum memiliki izin meski telah beroperasi.
Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap investor yang melanggar aturan. “Ya kan gini, pemerintah harus tegas ketika ada perusahaan atau investor yang masuk ke Pandeglang. Kalau mereka tidak menempuh izin sesuai mekanisme, kan ada SP1, SP2, SP3. Kalau itu tidak diindahkan, ya sudah ditutup saja,” kata Habibi Arafat, Senin 15 September 2025.
Habibi menekankan, langkah Satpol PP yang memberikan SP2 sudah tepat. Ia menyebut, mekanisme peringatan tertulis memang harus ditegakkan agar perusahaan tidak semena-mena mengabaikan aturan daerah. “Siapapun itu, perusahaan apapun, kalau melanggar aturan yang ada ya harus ditindak tegas. Jadi langkah Pol PP cukup baik dengan memberikan SP2. Kalau masih tidak diindahkan, ya perlu ditutup. Pemerintah daerah harus tegas,” ujarnya.
Namun, ia menepis anggapan bahwa sikap tegas pemerintah bukan berarti anti-investor. Menurutnya, Pemkab Pandeglang tetap terbuka dengan masuknya investasi, tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Bukan berarti Pandeglang ini anti-investor. Kita terbuka, kita mendukung langkah investor yang masuk. Tapi harus taat aturan. Apalagi ini perusahaan besar, seharusnya sebelum mendirikan usahanya izin-izin sudah selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habibi mengungkapkan DPRD melakui Komisi I akan segera merespons persoalan ini. Ia mendorong agar pihak manajemen Mie Gacoan bersama Pemkab Pandeglang duduk bersama untuk membahas kendala perizinan.
“Kalau memang izinnya belum selesai, ya harus dicari tahu kesulitannya di mana. Kalau bisa dipermudah, ya dipermudah supaya izin itu segera keluar. Tapi kalau perusahaan tidak taat aturan, tentu harus ada sanksi tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat peringatan (SP) 2 kepada Gerai Mie Gacoan Pandeglang. Teguran diberikan lantaran pihak manajemen belum melengkapi izin operasional.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











