SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Target pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Serang 2025 mengalami penurunan, apabila dibandingkan dengan target pajak pada APBD Murni 2025.
Penurunan target pajak itu karena loss potensi dari beberapa sektor pajak, mulai dari pajak pasir laut dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan bersubsidi yang dihapuskan oleh Pemerintah Pusat.
Target pajak pada APBD Murni 2025 di luar opsen pajak, yakni Rp 611,7 miliar. Sementara, target pajak di APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 5,81 miliar, disesuaikan dengan potensi pendapatan yang hilang tersebut.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk, membenarkan ada sejumlah penyesuaian dan koreksi terhadap target-target yang telah ditetapkan sebelumnya pada APBD Murni 2025.
Penyesuaian-penyesuaian itu dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini, mulai dari penyesuaian dengan kebijakan dari pemerintah pusat hingga penambahan target untuk pajak-pajak yang realisasinya sangat tinggi.
“Untuk perubahan ini ada beberapa koreksi ada yang menurun dan bertambah. Contoh mungkin yang menurun dari sektor BPHTB kita rasionalkan karena kondisi timbul dari yang loss potensi dari rumah subsidi akibat kebijakan pusat yang menggratiskan BPHTB. Makanya itu kita rasionalkan tapi juga ada beberapa yang kita naikkan,” katanya, Rabu, 17 September 2025.
Tak tanggung-tanggung, loss potensi dari adanya kebijakan tersebut mencapai Rp30 miliar sehingga harus dilakukan penyesuaian.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Serang sudah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 10 miliar di APBD Murni 2025. Namun, sampai saat ini belum ada aktivitas penambangan yang dilakukan.
“Ditambah lagi sekarang ada keputusan dari Mahkamah Agung kaitan dengan sedimentasi pasir. Nah, itu juga sangat berpengaruh, akhirnya dihapus dari target perubahan,” ujarnya.
Ia mengaku selain ada pajak-pajak yang targetnya dihapus, ada juga sejumlah pajak yang targetnya ditambah karena realisasinya sudah sangat tinggi. Target tersebut, di antaranya, ialah pajak reklame dan Pajak Bumi dan Banguna (PBB).
“Untuk target PBB ada penambahan kurang lebih di angka dua sampai tiga persen dari target murni 2025,” ujarnya.
Meskipun demikian, untuk realisasi pajak secara keseluruhan sudah sangat tinggi. Ia mengatakan, jika realisasi paling kecil berada di angka 61,89 persen yakni untuk pajak BPHTB. Sementara, sisanya berada diatas 70 persen.
Untuk meningkatkan capaian PBHTB, Nizam mengaku, terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang tengah melakukan pembebasan lahan baik di kawasan industri Serang Timur maupun di wilayah Serang Utara.
“BPHTB kan salah satu pajak yang unik yang berbeda dengan pajak lain. Di mana pendapatan ini berasal dari peralihan hak. Nah, secara potensi ada, tapi orang bisa saja melakukan pembebasan di hari ini atau di bulan ini tapi ketika melakukan BPHTB-nya bisa saja di tahun yang akan datang. Makanya kita terus komunikasi dengan perusahaan,” ujarnya.
Ia mengaku optimistis, pendapatan pajak bisa dimaksimalkan di APBD perubahan pada tahun ini, mengingat ada beberapa program juga yang dilaksanakan Pemkab Serang, yakni penghapusan denda pajak guna menyambut HUT Kabupaten Serang.
“Jadi hanya membayar pokoknya saja, itu salah satu program dari kita untuk menjelang HUT Kabupaten Serang. Rencana sampai Oktober,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











