slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Suap pada Proyek Bronjong TPSA Bagendung Dibuka Lagi, Polda Banten Periksa Saksi-saksi

Fahmi by Fahmi
17-09-2025 09:42:15
in Hukum, Utama
Perkara Suap pada Proyek Bronjong TPSA Bagendung Dibuka Lagi, Polda Banten Periksa Saksi-saksi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023 digulirkan kembali oleh penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten. Kasus ini menyeret mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan.

“Lagi proses penyidikan, sejak Agustus 2025 lalu. Sudah ada yang diperiksa (saksi-red),” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Rabu, 17 September 2025.

Baca Juga :

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan kasus tersebut dibuka kembali. Ditanya soal tersangka baru, alumnus Akpol 1999 itu hanya menegaskan bahwa kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Masih proses penyidikan, untuk perkembangannya nanti saya sampaikan,” katanya.

Rabu, 21 Mei 2025, Gun Gun divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 373 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.

Gun Gun juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurangan selama tiga bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Gun Gun telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Nelson.

Pemberi suap yakni, Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli, divonis lebih ringan dibandingkan Gun Gun. Fazli dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Fazli, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Nelson.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, menjelaskan bahwa kasus suap itu bermula pada tahun 2023, ketika DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan pembangunan TPT bronjong di TPSA Bagendung.

Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. Awalnya, dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun, diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain yang sanggup menyediakan fee 15 persen,” ungkapnya.

Adanya permintaan itu disanggupi oleh Fazli. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total yang diterima sebesar Rp 373 juta.

Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

3 Cara Gampang Klaim Saldo DANA Gratis, Duit Rp281.000 Mampir ke E-Wallet Anda

Next Post

Mobil Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Bapenda

Related Posts

Pandeglang

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Read moreDetails

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Membangun Fondasi, Bukan Memaksakan Ambisi: Urgensi Asesmen Kebutuhan di PAUD dan SD Kota Serang

Masduki Resmi Dilantik sebagai Korpres MD KAHMI Cilegon, Soroti Minimnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

Next Post
Mobil Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Bapenda

Mobil Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Bapenda

Cara Klaim Saldo DANA Rp169 Ribu Gratis dari DANA Kaget

Cara Klaim Saldo DANA Rp169 Ribu Gratis dari DANA Kaget

Dana KIP Kuliah 2025 Segera Cair, Ini Tahapan dan Syaratnya

Dana KIP Kuliah 2025 Segera Cair, Ini Tahapan dan Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak