• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Perkara Suap pada Proyek Bronjong TPSA Bagendung Dibuka Lagi, Polda Banten Periksa Saksi-saksi

Fahmi by Fahmi
Rabu, 17 September 2025 09:42
in Hukum, Utama
Perkara Suap pada Proyek Bronjong TPSA Bagendung Dibuka Lagi, Polda Banten Periksa Saksi-saksi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023 digulirkan kembali oleh penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten. Kasus ini menyeret mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan.

“Lagi proses penyidikan, sejak Agustus 2025 lalu. Sudah ada yang diperiksa (saksi-red),” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Rabu, 17 September 2025.

RelatedPosts

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Selasa, 15 September 2026 10:56
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15
Mayat Laki-laki Ditemukan di Pulau Enggano, Polda Banten Tunggu Hasil Identifikasi DNA

Mayat Laki-laki Ditemukan di Pulau Enggano, Polda Banten Tunggu Hasil Identifikasi DNA

Selasa, 15 September 2026 08:08
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan kasus tersebut dibuka kembali. Ditanya soal tersangka baru, alumnus Akpol 1999 itu hanya menegaskan bahwa kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Masih proses penyidikan, untuk perkembangannya nanti saya sampaikan,” katanya.

Rabu, 21 Mei 2025, Gun Gun divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 373 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.

Gun Gun juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurangan selama tiga bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Gun Gun telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Nelson.

Pemberi suap yakni, Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli, divonis lebih ringan dibandingkan Gun Gun. Fazli dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Fazli, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Nelson.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, menjelaskan bahwa kasus suap itu bermula pada tahun 2023, ketika DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan pembangunan TPT bronjong di TPSA Bagendung.

Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. Awalnya, dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun, diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain yang sanggup menyediakan fee 15 persen,” ungkapnya.

Adanya permintaan itu disanggupi oleh Fazli. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total yang diterima sebesar Rp 373 juta.

Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pimpin Korem 064/MY, Brigjen TNI Edi Saputra Siap Kolaborasi untuk Jaga Kamtibmas di Banten

Next Post

Mobil Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Bapenda

Next Post
Mobil Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Bapenda

Mobil Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Bapenda

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sawah puso Kota Serang

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 15 September 2026 14:50
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 17 hektare lahan sawah di Kota Serang mengalami puso atau gagal panen total akibat kekeringan yang...

Perda Wajib Diniyah

FKDT Soroti Perda Wajib Diniyah Kabupaten Tangerang yang Belum Optimal

by Mulyadi
Selasa, 15 September 2026 14:16
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.