PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang kini memasuki tahap krusial. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang tengah mengawasi ketat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang wajib diselesaikan para peserta sebelum tenggat waktu.
Namun, dengan sisa waktu yang semakin menipis, apa yang terjadi jika pemberkasan terlambat atau ada dokumen yang tidak lengkap?
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengimbau para calon PPPK untuk segera menuntaskan unggahan dokumen agar tidak terhambat pada tahap selanjutnya.
“Diharapkan peserta segera mengunggah dan mengakhiri pengisian DRH. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap jangan lupa untuk di resume, sistem akan otomatis terhubung ke pusat untuk tahap selanjutnya,” kata Juwita, Kamis 18 September 2025.
Menurut Juwita, usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ditargetkan masuk pada 25 September 2025. Selanjutnya, peserta akan melewati tahap penetapan hingga pelantikan yang direncanakan pada awal Oktober.
“Setelah SK diserahkan, peserta akan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di OPD masing-masing sesuai pengumuman. Kami harap proses ini berjalan lancar tanpa ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelasnya.
BKPSDM juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh, sesuai ketentuan negara.
Editor: Merwanda











