SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaabupaten Serang akhirnya menyegel gerai Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pemyegelan dilakukan swtelah sebelnya Satpol PP Kabupaten Serang memberikan teguran kepada manajemen Mie Gacoan Ciruas pada Senin 29 September 2025 lalu.
Mereka ditegur karena sudah melakukan operasional meskipun belum menganongo dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pantauan di lokasi pada Selasa 30 September 2025 malam, terlihat puluhan personel Satpol PP Kabupaten Serang tiba di grai Mie Gacoan Ciruas sekitar pukul 19.00 WIB.
Terlihat Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat memimpin langsung pelaksanaan penyegelan. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo.
Mereka kemudian berdialog dengan pihak manajemen mie gacoan. Mereka meminta agar grai segera ditutup karena belum memiliki izin.
Selepas itu, petugas kemudian memasang dua buah segel di dinding grai mie gacoan Ciruas. Tak lupa, mereka juga kemudian memasang garis PPNS yang menutupi seluruh pintu masuk guna memastikan grai tidak kembali dibuka.
Terlihat, ada dua orang pihak manajemen yang menemui pihak Satpol PP Kabupaten Serang. Para karyawan pun kemudian terlihat langsung menutup grai dan melakukan bersih-bersih didalam grai.
Terpantau, ada sejumlah pengunjung juga yang baru tiba di grai tersebut, mereka pun terpaksa harus pulang dengan tangankosong karena kondisi grai yang sudah dipasangi segel.
Diketahui sebelumnya, gerai mie gacoan telah diberikan peringatan oleh Satpol PP Kabupaten Serang karena telah melakukan operasional meskipun belum memiliki izin.
Fungsional Muda pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, jika dokumen ozin berupa PBG belum terbit namun sudah mulai beroperasi.
“PBG nya belum ada, tapi mereka sudah pernah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi ga selesai,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa 30 September 2025.
Ia mengaku jika telah memberikan himbauan kepada pengelola mie gacoan di Kecamatan Ciruas. Rekomendasi yang diberikan Satpol PP ialah agar mereka bisa menutup grai nya terlebih dahulu hingga seluruh dokumen perizinan lengkap.
“Jadi ditutup sementara per hari Senin, kita datang bersama dengan OPD terkait, yakni Dinas Perizinan, DPUPR dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari lamanya untuk manajemen mie gacoan untuk menguris seluruh perizinan sehingga mereka bisa kembali beroperasi kembali.
“Nanti kalau memang tidak ada itikad baik kita kasih surat peringatan. Setelah itu kalau memang belum dilakukan kita tutup sementara disegel,” ujarnya.
Ia mengaku telah melayangkan himbauan yang ke dua tethadap manajemen mie gacoan. Dari hasil teguran tersebut, ia mengaku sudah ada progres dari tim legal mengenai pengurusan perizinan. “Dari parkirnya belum ada izin, Andalalin belum terbit juga,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











