slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Langgar Perda, Reklame Tak Berizin di Tangsel Dibongkar

Syaiful Adha by Syaiful Adha
14-10-2025 10:35:51
in Berita Utama, Tangerang
Langgar Perda, Reklame Tak Berizin di Tangsel Dibongkar

Petugas membongkar reklame tak berizin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menertibkan sejumlah reklame tak berizin yang tersebar di kawasan Serpong dan sekitarnya, Selasa 14 Oktober 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga :

Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Lebih

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu, APK Masih Bertebaran di Tangsel

KPU Tangsel Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK di Masa Tenang

Bahwa penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban tata ruang dan estetika kota.

“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.

Ia menambahkan, izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah menjadi bentuk persetujuan teknis agar pendirian bangunan reklame sesuai dengan standar keamanan serta tidak mengganggu keindahan kota.

Menurutnya, Satpol PP Tangsel akan menindak seluruh jenis reklame yang tidak berizin, baik permanen maupun non-permanen, seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, hingga baliho.

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat,” tegasnya.

Selain menjaga tata ruang dan ketertiban, penertiban ini juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Muksin menegaskan, bagi pelanggar yang tetap nekat memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati ketentuan yang berlaku. Ini demi ketertiban dan keindahan Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.

Reporter: Syaiful Adha

Editor: Agung S Pambudi

Tags: reklame Tak berizinSat Pol PP Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wali Kota Tangsel Hadiri Rapat Koordinasi Tatakelola Pemerintah Daerah Bersama KPK

Next Post

Harga Emas Antam Melejit, Tembus Rp2.360.000 per Gram

Related Posts

Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita
Tangerang

Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

by Syaiful Adha
Rabu, 22 Oktober 2025 12:11

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel kembali menggelar operasi penertiban di sejumlah wilayah pada Selasa malam...

Read moreDetails

KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Lebih

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu, APK Masih Bertebaran di Tangsel

KPU Tangsel Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK di Masa Tenang

Ratusan Baliho Tak Berizin Dicopot Sat Pol PP Tangsel

Jelang Puasa, Miras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Malam Mulai Disisir Sat Pol PP Tangsel

20 Pedagang Pasar Ciputat Disidang Usai Pembongkaran, Satpol PP Lanjutkan Penertiban

Next Post
Harga Emas Antam Melejit, Tembus Rp2.360.000 per Gram

Harga Emas Antam Melejit, Tembus Rp2.360.000 per Gram

Mahasiswa Sentil Pemkot Cilegon: Perda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Cuma Pajangan

Mahasiswa Sentil Pemkot Cilegon: Perda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Cuma Pajangan

Onneri Khairoza Jabat Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Maluku

Onneri Khairoza Jabat Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak