LEBAK RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencabulan anak di Lebak marak. Setidaknya, sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat 45 kasus pencabulan anak diterima oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak.
Berdasarkan data dari Kejari Lebak, kasus pencabulan anak berada di posisi kedua, setelah pencurian 62 perkara. Dari 241 perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejari Lebak, 62 kasus di antaranya pencurian, 45 perkara pencabulan, penipuan/penggelapan 37 perkara, UU kesehatan 25 perkara dan narkotika 23 perkara.
Tingginya kasus pencabulan anak di Lebak itu membuat Korps Adhyaksa Lebak prihatin. Kasi Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hari Prasetyo mengaku miris dengan angka kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lebak. Tahun 2025 ini tindak asusila terhadap anak di Lebak cukup tinggi.
“Saya cukup prihatin dengan tingginya angka asusila terhadap anak. Bahkan, tahun ini perkaranya lebih banyak dibanding tahun lalu. Mirisnya pelaku juga anak,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin 20 Oktober 2025.
Meningkatnya perkara pencabulan anak di Lebak, kata Gunawan, perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Karenanya, Kejari Lebak terus menyosialisasikan secara masif undang-undang Perlindungan Anak.
Begitu juga dengan Pemkab Lebak, aparat kepolisian dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPA2KBP3A) Kabupaten Lebak.
“Kasus perkara asusila kedua perkara terbanyak yang kita tangani. Begitu juga perkara penyalahgunaan narkotika juga patut kita waspadai. Dan juga tidak sedikit perkara peredaran penyalahgunaan obat kesehatan seperti eximer tramadol dan lainnya,” katanya.
Kejari Lebak, sambung dia, melalui jaksa masuk sekolah (JMS) atau jaksa menyapa terus menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika juga UU perlindungan anak kepada pelajar.
“Ya, pengenalan hukum sejak dini dirasakan sangat bagus untuk mencetak karakter bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Editor Daru Pamungkas











