LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak polisikan pengusaha galian tanah ilegal di Cibadak ke polisi.
Karena, sudah beberapa kali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, tambang ilegal tersebut tetap beroperasi.
Setiap hari, ratusan truk keluar dari lokasi galian tanah ilegal di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung, sehingga meresahkan masyarakat.
“Kita minta Pemprov Banten dan Pemkab Lebak tidak menutup mata terkait tambang tanah ilegal di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung. Apalagi, truk-truk pengangkut tanah dari lokasi tambang telah meresahkan masyarakat,” kata Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak Kandi Permana, Jumat 24 Oktober 2025.
Dikatakan Kandi, Pemprov dan Pemkab Lebak telah dikangkangi pengusaha galian tanah ilegal. Padahal, lokasi tambang berada di sekitar pusat Kota Rangkasbitung.
“Polisi harus menindak tegas pengusaha tambang ilegal tersebut. Kita minta aparat penegak hukum (APH) tidak tebang pilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lebak Agus Ider Alamsah juga menyoroti tambang tanah di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung. Kata dia, angkutan tanah dari tambang tersebut telah mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Bahkan, ceceran tanah dari truk angkutan galian C tersebut membahayakan keselamatan pengendara.
“Ini telah meresahkan masyarakat. Kita minta tambang ini ditutup. Apalagi, ini diduga tidak berizin,” tegasnya.
Mantan mahasiswa Lebak ini menyatakan, akan terus menyuarakan masalah tambang ilegal kepada Pemprov Banten dan Pemkab Lebak. Dia harap, persoalan ini dapat ditangani serius pemerintah daerah.
“Intinya harus ditutup kalau tidak berizin,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











