SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bakal melakukan penyelidikan terkait pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul maraknya pertambangan di kawasan tersebut.
“Akan melakukan penyelidikan dan pendalaman akan informasi tersebut,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto kemarin.
Aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung lama. Bahkan, pertambangan di daerah terlarang tersebut telah berlangsung selama tiga dekade atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.
“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” kata Dhoni.
Pada September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten telah menangkap para bos tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkap Kapolda Banten saat itu, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat 7 Februari 2025.
Suyudi mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokaso tambang tak berizin,” ujarnya.
Suyudi menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atau toko emas.
“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











