KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang tengah digagas Pemkot Tangsel bersama perusahaan konsorsium dipertengahan jalan dibatalkan Presiden Prabowo Subianto.
Lalu, bagaimana kelanjutan proyek investasi berskala miliaran rupiah yang digadang-gadang akan mampu menyelesaikan separuh persoalan sampah di Tangsel ini?
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi keputusan Presiden membatalkan proyek PSEL di Tangsel.
“Saya masih menunggu surat resmi bahwa katanya proyek PSEL di Tangsel dibatalkan. Saya masih menunggu, jika dibatalkan, mana hitam putihnya?,” ujar Benyamin ditemui di Gedung Galeri UMKM Tangsel, BSD Serpong, Selasa 28 Oktober 2025.
Benyamin mengatakan, pada prinsipnya ia menerima keputusan pembatalan PSEL oleh pemerintah pusat. “Pada prinsipnya saya menerima arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Benyamin mengaku hingga saat ini dirinya juga belum bisa mengambil sikap maupun keputusan terhadap pihak perusahaan konsorsium, yang telah memenangkan tender dan siap membangun kantornya di Tangsel.
“Saya belum bisa mengambil sikap terhadap pihak ketiganya (perusahaan konsorsium pemenang tender-red) ya,” jelasnya.
Benyamin masih berharap agar proyek PSEL tetap berjalan di Tangsel. Ia melihat masih ada celah proyek tersebut masih bisa dilanjutkan.
“Saya melihat di Perpres 109 masih ada peluang kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah saya rintis, karena masih ada pasal-pasal yang memberikan ruang untuk itu. Makanya, status saya masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











