SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasok uang palsu (upal) kepada ES warga Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan SK warga Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang diburu polisi.
Identitas pemasok upal senilai miliaran tersebut sudah diketahui petugas. “Identitasnya tidak bisa saya sebutkan, sedangkan dicari,” ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto kemarin.
Terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal ditangkapnya ES di Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa dinihari, 28 Oktober 2025. ES ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitasnya yang mencurigakan.
“Awalnya kami mendapat informasi terkait aktivitas ES yang mencurigakan dari masyarakat. Yang bersangkutan kami amankan sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas mendapati banyak uang palsu pecahan Rp100 ribu dan pecahan 50 dollar Amerika Serikat serta 100 dollar Amerika Serikat.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam salah ruangan tempat tinggalnya. “Ada banyak upal pecahan 50 dollar, 100 dollar dan Rp100 ribu di lokasi,” kata Endang.
Selain tumpukan uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa peti kayu, kain hijau dan kardus. Barang bukti yang diamankan tersebut terkait praktik penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Barang bukti yang diamankan digunakan untuk praktik penggandaan uang. Sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu (penggandaan uang-red),” kata Endang.
Menurut keterangan ES, uang palsu tersebut sebagian didapatkan dari SK, warga asal Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Informasi yang disampaikan ES tersebut membuat petugas langsung melakukan pengembangan.
“SK diamankan di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu malam 29 Oktober 2025,” kata Endang.
Dari pengakuan SK, ia telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 dollar tersebut cukup banyak. Para pihak yang menerima uang palsu tersebut saat ini dalam pengembangan polisi. “Kasus ini masih kami kembangkan ya,” ujar Endang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengaman ribuan lembar upal dollar Amerika dan rupiah. Jika ditotal upal tersebut lebih dari Rp 1 miliar.
“Kedua tersangka akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











