KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil melumpuhkan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor di bilangan Perumahan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Penangkapan kedua pelaku berinisial IS dan SY berawal dari adanya laporan warga Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena kehilangan motor di rumahnya.
Kemudian Satreskrim melakukan penyidikan, sehingga motor korban dapat diidentifikasi berada di wilayah Kembangan tersebut.
Saat ditangkap, salah satu pelaku sempat menembakkan senjata api kepada anggota Satreskrim, namun pelurunya terkunci.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa 17 November 2025.
“Jadi, dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,”ujar Indra Waspada.
Dikatakan Indra Waspada, kedua tersangka terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/11/2025).
Pada aksi itu, keduanya berhasil menggondol motor korban. Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke kepolisian.
Tindak lanjut atas laporan itu membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di daerah Jakarta.
“Petugas pun langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan.” terang Indra.
Indra Waspada juga mengungkapkan, salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung senjata api macet sehingga gagal meletus.
“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,”katanya.
Menurut Indra Waspada, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Sedangkan modus yang digunakan yaitu merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Senada, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menerangkan, senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka.
Kata Septa, para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana.
“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.
Kepada petugas, para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten. Kemudian menggunakan moda transportasi kapal laut.
‘Untuk mengelabui petugas jaga, senpi dimasukkan ke dalam buah pepaya. Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp4 juta per pucuk.”tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











