SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara kasus pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelimpahan ini menandai bahwa perkara telah memasuki tahap satu dan tengah diteliti oleh kejaksaan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tersangka dalam kasus ini adalah penambang berinisial KA yang ditangkap pada akhir Oktober 2025 saat kedapatan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di area Gunung Pinang.
Dhoni menjelaskan bahwa KA menambang batu belah secara ilegal dengan memanfaatkan dua unit ekskavator. Kedua alat berat tersebut telah disita dan kini dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang. Aktivitas tambang ilegal itu disebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan dan menghasilkan volume penjualan cukup besar. Dalam kondisi cuaca cerah, sedikitnya 30 truk tercatat mengambil muatan batu belah dari lokasi tersebut setiap hari.
Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.**











