slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang ke Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
28-11-2025 09:06:05
in Hukum
Polda Banten OTT Penambang Ilegal di Gunung Pinang

Tersangka pertambangan ilegal di Gunung Pinang (dok petugas)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara kasus pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelimpahan ini menandai bahwa perkara telah memasuki tahap satu dan tengah diteliti oleh kejaksaan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tersangka dalam kasus ini adalah penambang berinisial KA yang ditangkap pada akhir Oktober 2025 saat kedapatan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di area Gunung Pinang.

Baca Juga :

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Dhoni menjelaskan bahwa KA menambang batu belah secara ilegal dengan memanfaatkan dua unit ekskavator. Kedua alat berat tersebut telah disita dan kini dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang. Aktivitas tambang ilegal itu disebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan dan menghasilkan volume penjualan cukup besar. Dalam kondisi cuaca cerah, sedikitnya 30 truk tercatat mengambil muatan batu belah dari lokasi tersebut setiap hari.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.**

Tags: Ditreskrimsus Polda BantenGunung Pinang KramatwatuPenambang IlegalPolda BantenTambang Ilegal Gunung Pinang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Penipuan Anggota DPRD, Pejabat Pemkot Serang Dituntut 38 Bulan Penjara

Next Post

Berapa Nilai Jual Kembali Mobil Listrik? Ini Faktor yang Menentukannya

Related Posts

Hukum

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

by Mulyadi
Minggu, 7 Juni 2026 12:15

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya mengungkap kasus tewasnya pedagang cilok...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Tukang Cilok Tewas di Cikupa Tangerang, Polisi Sebut Ada 8 Luka Sabetan Senjata Tajjam

Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

Next Post
Berapa Nilai Jual Kembali Mobil Listrik? Ini Faktor yang Menentukannya

Berapa Nilai Jual Kembali Mobil Listrik? Ini Faktor yang Menentukannya

Banyak Perda di Banten Mandek, DPRD Soroti Minimnya Aturan Turunan

Banyak Perda di Banten Mandek, DPRD Soroti Minimnya Aturan Turunan

18 Ribu WNA Tinggal di Tangerang Raya, Ratusan Dideportasi

18 Ribu WNA Tinggal di Tangerang Raya, Ratusan Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11
Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Minggu, 7 Juni 2026 17:01
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11
Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Minggu, 7 Juni 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang turut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak