SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pejabat Pemkot Serang, Much Adietya Lesmana, dituntut hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Adietya, yang menjabat sebagai Kasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Kami tuntut 3 tahun dan 3 bulan,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis kemarin.
Purkon menjelaskan, nilai kerugian materiil yang diderita korban mencapai ratusan juta rupiah sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya didampingi JPU Fitriah.
Modus Penipuan: Tawarkan Dua Proyek Fiktif
JPU Fitriah memaparkan kronologi penipuan bermula dari pertemuan terdakwa dan korban dalam sebuah rapat di DPRD Kota Serang. Terdakwa mengklaim memiliki dua proyek dan meminta modal sebesar Rp200 juta.
“Terdakwa menawarkan pekerjaan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka,” ujarnya.
Terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan.
“Terdakwa menjanjikan pekerjaan selesai dalam 60 hari kalender dan memberikan keuntungan Rp50 juta di luar modal,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan empat surat penawaran kerja tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024. Karena percaya, korban mentransfer Rp200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman.
Pada 23 Desember 2024, korban kembali mentransfer Rp30 juta setelah diminta tambahan modal.
Proyek Tidak Ada, Penipuan Terbongkar
Kasus terungkap setelah korban tidak kunjung menerima modal dan keuntungan. Saat menagih, terdakwa berdalih proyek belum dibayar pengembang.
“Terdakwa mendatangi lokasi proyek dan ternyata pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif,” ujar Fitriah.
Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditahan. Ia dituntut pidana 38 bulan penjara.**











