SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS dan PPP DPRD Kota Serang menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang baru saja masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Fraksi PKS menilai sejumlah ketentuan dalam draft Raperda PUK berpotensi membuka ruang legalisasi bagi keberadaan tempat hiburan malam seperti klub dan diskotek melalui skema pembatasan tertentu. Kondisi itu dinilai dapat memberi kesempatan lebih longgar bagi hotel dan tempat hiburan untuk kembali beroperasi.
Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati, mengingatkan bahwa penegakan aturan hiburan malam selama ini masih lemah. Jika pasal baru justru memperluas celah regulasi, maka potensi penyalahgunaan akan semakin besar.
“Penegakan saja masih lemah sekarang. Kalau pasalnya dibuka seperti ini, sama saja memberi legitimasi,” ujarnya, Kamis (27/11).
Erna menegaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan masih relevan dan belum membutuhkan revisi. Khususnya Pasal 57–60 yang mengatur ketentuan sanksi hingga pencabutan izin usaha yang menurutnya masih selaras dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia mengkritik isi kajian akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda PUK. Kajian tersebut menyebut adanya potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurut Erna, klaim tersebut tidak disertai data pendukung yang memadai.
“Analisisnya tidak komprehensif. Tidak bisa hanya menyebut potensi PAD tanpa bukti,” tegasnya.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, Fraksi PKS secara tegas menyatakan menolak Raperda PUK masuk dalam Propemperda 2026.***











